Lapor Jendral..Sabung Ayam di Gunung Kawi Malang Semakin Tak Terbendung, Polres Tutup Mata

Babelsensorpro,Malang, 303 sabung ayam di wilayah Gunung Kawi,Kabupaten Malang. Jawa Timur kembali marak tanpa tindakan tegas dari APH.

Perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Malang menjadi sorotan publik dan menganggu stabilitas masyarakat berdampak sosial dan ekonomi dan berpotensi peningkatan kriminalitas, seperti pencurian akibat kebutuhan mendadak para penjudi.

Menurut informasi masyarakat, kegiatan sabung ayam ini terbilang sudah lama beroperasi dan tidak pernah sepi pengunjung, bahkan dari luar kota pun datang ke lokasi, Kamis (23/1/25).

“Kami resah adanya sabung ayam ini, karena ini tidak hanya merusak masyarakat secara ekonomi tetapi juga mencederai moralitas dan merusak mental masyarakat,” ucap masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Kegiatan seperti sabung ayam dan judi dadu melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Berdasarkan regulasi ini, pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Warga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian ini. Selain itu, diperlukan pendekatan preventif melalui sosialisasi bahaya perjudian kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk meminimalisasi dampak jangka panjang.

 

Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *